19
Desember boleh jadi adalah tanggal bersejarah bagi salah satu desa di
kabupaten Pangandaran. Karena tepat pada tanggal tersebut salah satu
Desa berhasil dilahirkan dalam tatanan pemerintahan Indonesia.
Desa
Bungur Raya. Ya, Desa Bungur Raya adalah desa yang disahkan dalam
sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Ciamis pada tanggal 19 Desember Tahun 2012.
Terdiri
dari 4 (empat) wilayah Dusun, 26 (Dua Puluh Enam) Rukun Tetangga (RT)
dan 4 (Empat) Rukun Warga (RW). Termasuk dalam wilayah koordinasi
Kecamatan Langkaplancar serta merupakan bagian dari Pemerintahan
Kabupaten Pangandaran.
Desa
yang berjarak 40 (Empat Puluh) Km dari Kecamatan Langkaplancar ini
adalah desa paling ujung di sebelah barat Kabupaten Pangandaran.
Berbatasan langsung dengan Kabupaten Ciamis yang juga berarti wajah
dari kabupaten pangandaran untuk wilayah Barat.
Desa
Bungur Raya pada tanggal 19 (Sembilan Belas) Bulan Desember Tahun
2017 berusia 5 (Lima) tahun ini merupakan Daerah Otonomi Baru (DOB)
bentukan kabupaten Ciamis. Dimana, tanggal 25 Desember pada tahun
yang sama saat Desa Bungur Raya menjadi DOB Desa, disahkan pula DOB
Kabupaten Pangandaran. Sehingga, usia Kabupaten Pangandaran dengan
Desa Bungur Raya tidak jauh berbeda, bahkan boleh jadi memiliki usia
yang sama.
SEJARAH PEMBENTUKAN
Salah satu desa di
wilayah Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis masa sebelum Tahun
2012 adalah Desa Bojong. Dari Desa Bojonglah awal mula sejarah Desa
Bungur Raya dimulai.
Desa Bojong adalah desa
yang cukup berprestasi pada masa itu. Berbagai gelar dan penghargaan
dari Kabupaten Ciamis sempat diraihnya.
Desa yang terdiri dari
7 (Tujuh) wilyah dusun ini telah ada sejak lama. Bahkan usianya bisa
disejajarkan dengan desa-desa lama seperti Jadimulya dan Karangkamiri
yang berada di wilayah Kecamatan Langkaplancar.
7
(Tujuh) wilayah dusun tersebut adalah satu
Dusun
Bojong, dua
Dusun
Pasirgoong atau Sukasirna, tiga
Dusun
Bentar, empat
Dusun Pasir, Lima
Dusun
Karoya, Enam
Dusun
Bungur dan terakhir Dusun Karangpawitan.
Cakupan
wilayahnya cukup luas yang berimbas pada pemerataan pembangunan.
Ditambah anggaran Desa pada masa itu belum seperti anggaran Dana Desa
pasca 2014.
Karena
alasan itulah kemudian pada tahun 2002 terjadi rapat atau musyawarah
pertama tentang wacana pemekaran Desa Bojong. Rapat tersebut
diselenggarakan di Aula Desa Bojong yang dihadiri oleh pemerintah
Desa Bojong yang dikepalai oleh H. E. Zaenudin, Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) yang saat itu dikepalai oleh H. Ahmad. (Perlu
dikathui pula, bahwa dua pemimpin tersebut semuanya berdomisili di
Dusun Bungur dan Dusun Karoya saat itu)
Musyawarah
pada tahun 2002 tersebut hanya sampai pada pembahasan wacana
pemekaran. Belum jauh membahas soal daerah mana saja yang akan
dimekarkan menjadi Desa Baru. Hasilnya hanya sebuah kesepakatan bahwa
suatu saat Desa Bojong harus dipecah menjadi 2 (Dua) Desa dalam
rangka meningkatkan percepatan dan pemerataan pembangunan di seluruh
wilayah desa pada masa tersebut.
Setelah
lama berselang, kurang lebih 8 (Delapan) Tahun lamanya, wacana
pemekaran Desa Bojong kemudian diangkat kembali. Khususnya dalam
musyawarah yang dilakukan di Dusun Sukasirna RT 05 RW 07 Desa Bojong
pada tahun 2010. Musyawarah dilaksanakan di Aula Madrasah Al-Ikhlas
yang dihaidri oleh berbagai tokoh dan kalangan.
Beberapa
di antaranya adalah tokoh Karangtaruna Dusun Sukasirna yaitu
Muhtadin, S.HI beserta rekan-rekan muda dusun Sukasirna. Kemudian
perwakilan BPD yang diwakili oleh U. Muhdir sebagai Ketua BPD waktu
itu. Selanjutnya Tokoh-tokoh masyarakat seperti Adong Rohli, Kariman,
Oman Abdul Rohman serta beberapa RT dan RW.
Dalam
pertemuan tersebut terjadilah pembahasan alot seputar pemekaran Desa.
Hal itu wajar terjadi, karena pada masa itu Wacana Pemekaran seolah
menjadi hal yang tabu, sehingga bagi tokoh dan kalangan masyarakat
lain di luar wilayah dusun Sukasirna memandang psimis tentang rencana
tersebut.
Salah
satu hasil dari musyawarah tersebut adalah disepakatinya pemekaran
Desa Bojong dengan menyiapkan wilayah baru sebagai Desa Pemekaran
yaitu Dusun Sukasirna, Dusun Bungur dan Dusun Karoya.
Setelah
pertemuan tersebut, para pemuda dusun sukasirna sering berembug dan
berdiskusi. Bahkan, pembahasan tentang pemekran desa juga dilakukan
di pelataran Taman Kota di Kota Ciamis. Karena beberapa pemuda saat
itu seperti Muhtadin, Dadang Romansyah, Dede Komarudin, Wawan
Kurniawan, taufik Hidayat dan beberapa nama lainnya sedang berkuliah
di Universitas Galuh Ciamis serta menjadi tokoh-tokoh gerakan
mahasiswa pada masa tersebut.
Setelahnya,
Pertemuan dan rapat-rapat sering dilakukan diberbagai tempat dan
waktu, baik pertemuan formal maupun non formal. Lobi dan dialog
sering dilakukan, khususnya di lokasi pertigaan jalan Dusun Bungur
atau lokasi Pasar Desa Bojong.
Hasilnya,
Pertemuan-pertemuan tersebut kemudian mendapat dukungan dari beberapa
tokoh kunci di Dusun Bungur dan Dusun karoya. Seperti misalnya, Abas,
Iwan Gunawan, Suherli yang saat itu menjabat sebagai LPM Desa Bojong,
Kusnindar dan beberpa tokoh muda lainnya serta Ujang Yahya sebagai
pemilik warung nasi yang dikemudian hari dijadikan tempat istirhat
dan pertemuan panitia pemekaran.
Setelah
beberapa bulan kemudian, pada tahun berikutnya yaitu tahun 2011
dilakukanlah pertemuan dan musyawarah resmi tentang pemekaran Desa
Bojong. Bertempat di Aula Desa Bojong, dihaidiri oleh seluruh
Stakeholder pemerintahan seperti RT, RW, Kadus, MUI, LPM dan BPD
serta tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Dalam
pertemuan tersebut, seluruh masyarakat yang hadir bersepakat untuk
menyetujui pemekaran Desa Bojong. Manipestasi dari pertemuan tersebut
adalah terbentuknya panitia pemekaran Desa.
Tepatnya pada tanggal
12 februari Tahun 2011, Panitia pemekran desa resmi dibentuk dan
dikukuhkan. Diketuai oleh Tokoh Masyarakat perwakilan Dusun Sukasirna
yaitu Adong Rohli, dengan wakil Ketua ………., kemudian Sekretaris
oleh Kusnindar sebagai perwakilan dari Dusun Karoya, bendahara
dijabat oleh Ida Daniati perwakilan Dusun Karangpawitan, serta
sisanya adalah anggota dan tim teknis yang terdiri dari beberapa
tokoh muda dan RT RW sewilayah Desa Bojong.
KEGIATAN PANITIA
PEMEKARAN
Setelah
Kepanitiaan terbentuk, kemudian progres pemekaranpun dengan cepat
berkembang. Kegiatan pertama yang dilakukan adalah pembubuhan tanda
tangan masyarakat sebagai bentuk dukungan dan persetujuan formil
pemekaran desa.
Kegiatan
dilaksanakan langsung oleh seluruh ketua RT dan RW di Desa Bojong
pada waktu itu. Alhasil, sekitar 2.000 (Dua Ribu) tanda tangan telah
terdata dan dijadikan dasar pembuatan proposal selanjutnya.
Setelah
itu, panitia melakukan kegiatan musyawarah lanjutan. Pertemuan
tersebut kemudian dilakukan di Balai Dusun Bungur yang dihadiri oleh
seluruh stakeholder pemerintahan beserta masyarakat dan panitia
pemekaran.
Tepatnya
Pada tahun 2011 setelah pembentukan panitia dilakukan Pertemuan
dengan agenda pengukuhan batas wilayah desa baru serta nama desa yang
akan digunakan. Diskusi cukup panjang dan alot. Hasil dari kegiatan
itu adalah disepakatinya nama dan wilayah.
Awalnya
beberapa tokoh mengemukakan dua nama untuk desa baru. Yaitu desa
Karoya dan Desa Bungur. Penamaan Desa Karoya diasumsikan Karena
sejarah yang menyebutkan bahwa ada titimangsa
kokolot
buhun
(Istilah Sunda untuk informasi para sesepuh) bahwa karoya kelak akan
menjadi desa. Sedangkan penamaan Desa Bungur, karena saat itu dusun
bungur merupakan wilayah yang mulai popular. Bahkan karena
kepopulerannya, nama bungur telah dikenal ke beberapa wilayah di luar
kabupaten ciamis.
Dari
perdebatan panjang dan lobi antar tokoh, jatuhlah keputusan, hasilnya
adalah mengambil intisari dua dusun itu. Yaitu nama baru disepakati
Desa
Bungur Raya
dan tempat kantor pemerintahan atau ibu kota pemerintahan Desa berada
di Dusun Karoya.
Masih
pada tahun yang sama, Selantnya melakukan rapat kembali, dengan
agenda penentuan batas wilayah. Dihadiri oleh seluruh stakeholder dan
unsur wilayah saat itu. Rencana awal pemekran, Desa Baru dibentuk
atas 3 (tiga) wilayah dusun. Yaitu Dusun Sukasirna, Bungur dan
Karoya.
Namun
dengan sering berkembangnya isu pemekaran, dusun karangpawitam yang
merupakan pemekran dari dusun Pasir kemudian mengajukan untuk ikut
bergabung dengan Desa Baru.
Meskipun
begitu, ada satu RT yang tidak ikut dalam keputusan dusun
karangpawitan. Sehingga dari total 5 (lima) RT di Dusun
Karangpawitan, hanya 4 (Empat) RT yang ikut bergabung dalam Desa baru
hasil pemekaran. Sehingga, Desa Bungur Raya disepakati menjadi 4
(Emat) wilayah Dusun.
Setelah
itu, untuk lebih menegaskan batasan wilayah desa baru, forum
musyawayah menentukan batas-batas wilayah. Batas wilayah diseakati
dengan bentuk-bentuk alami dan buatan. Dari mulai sungai, selokan,
pohon, batu dan batas alam lainnya.
Setelah
dipandang semua keperluan untuk administrasi telah selesai, mulai
dari nama, wilayah desa sampai batas wilayah sudah rampung kemudian
dilakukan penyusunan proposal. Proposal adalah salah bentk
administrasi formal sebagai syarat untuk melakukan pengajuan
pemekaran.
Kira-kira
antara bulab maret sampai juni, saat itu oleh sekretaris panitia
Kusnindar dibentuklah proposal pemekaran. Setalh itu, proposal
kemudian diajukan ke Kecamatan.
Pada
awal tahun 2012, ternyata sekretaris panitia mendapatkan halangan,
sehingga tidak bisa melanjutkan perjuangan. Atas dasar kesepakatan
panitia dan kebijakan ketua pada saat itu, dilakukanla penggantian
sekretaris yang dijabat oleh salah tokoh masyarakat Uwan Suwarna.
Perganitan panitia cukup menyita waktu saat itu, kurang lebih panitia
vakum selama 3 bulan.
Namun
setelah diskusi panjang dan musyawarah, akhirnya denga keputusan
mengganti Sekretaris Panita, kegiatan perjuangan pemekaran kemudian
berlanjut.
Perjuangan
lanjutan adalah proses lobi dan negosiasi dengan stakeholder
pemerintahan Kecamatan Langkaplancar dan Kabupaten Ciamis. Lobi di
tingkatan kecamatan membuahkan dukungan yang positif, sampai-sampai
Sekretaris Camat saat itu yang dijabat oleh Dadang S.H.
Setelah
lobi dan pengajuan telah disampaikan, kemudian dilakuakan verifikasi
oleh kabupaten ciamis sekitar bulan Agustus-September pada tahun
2012. Virifikasi itu mendapat respon positif, sehingga menjadi angin
semangat bagi panitia dan masyarakat.
Kegiatan
panitia lagi-lagi mendapat kendala. Kendala utama yang sudah biasa
dialami dalam berbagai kegiatan, yaitu biaya operasional. Kegiatan
yang telah lamaberjalan itu ternyata telah memakan biaya sekitar
Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta).
Untuk
menutupi kebutuhan tersebut, maka diambilah keputusan berdasarkan
hasil musyawarah bersama masyarakat untuk dilakukan urunan
masyarakat. Dengan semangat yang tinggi, akhirnya kebutuhan tersebut
terpenuhi oleh pecahan Rupiah masyarakat.
Setelah perjalnan panjang, akhirnya
pada Tanggal 19 Desember Tahun 2012. Diketoklah palu pemekran oleh
ketua DPRD dan Bupati Kabupaten Ciamis yang saat itu yang dijabat
oleh H. Engkon Komara. Dengan diketknya palu siding Paripurna, maka
sah secara konstitusional bahwa Desa Bungur Raya adalah bagian dari
Pemerintahan Desa di Kabupaten Ciamis.
Tidak
selesai sampai di sana. Setelah ketok palu Daerah Pemekran Baru untuk
Pemerintahan Desa selesai, ketok Palu Sidang Paripurna DOB ke dua
pada bulan dan tahun yang sama kemudian terjadi. Ketok palu kedua
dinksudkan untuk mengesahkan pemekran kabupaten pangandaran.
Wilayah
kabupaten pangandaran mencakup 10 (Sepuluh) Kecamatan yang salah satu
diantaranya adalah Kecamatan Langkaplancar. Sehingga, baru berusia 5
hari Desa Bungur Raya sebagai bagian dari Kabupaten Ciamis. Maka pada
tanggal 25 Desember 2012 Pangandaran disahkan, dengan itu pula Desa
Bungur Raya menjadi salahs satu dari 93 (Sembilan puluh tiga) desa
yang masuk ke wilayah kabupaten Pangandaran.
(Penulis : Dede Komarudin)