Kegiatan Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP)

Posyandu yang melayani seluruh siklus hidup masyarakat, mulai dari bayi hingga lansia.

PENGHARGAAN TINGKAT AKURASI PEMBAYARAN PAJAK TAHUN 2023

Desa Bungur Raya Mendapatkan Penghargaan Atas Akurasi Tertinggi Pembayaran Pajak Tahun 2023 dari KPP Pratama Ciamis

PEMBANGUNAN JALAN KAROYA - BANJARANYAR 2024

Pembangunan Jalan Karoya - Banjaranyar 2024

Kegiatan Apel TMMD Ke-123 TA. 2025

Kegiatan TMMD 2025 Pembukaan Jalan Sumagantung Bungurraya - Jadikarya - Bojong

Kegiatan Apel TMMD Ke-123 TA. 2025

Kegiatan TMMD 2025 Pembukaan Jalan Sumagantung Bungurraya - Jadikarya - Bojong

Rabu, 28 Agustus 2019

Desa Wajib Memiliki Website


bungurraya.id - Setiap Desa Wajib Memiliki Sebuah website/jaringan informasi, yang dalam hal ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Berikut kutipan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mewajibkan Setiap Desa, memiliki Jaringan Informasi/Website: 

UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
 
BAB IX
PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
 
Bagian Ketiga
 
Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
 
Pasal 86
 
(1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

(3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.

(4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

(5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.

(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
           Desa sebagai sistem pemerintahan terkecil ternyata tidak di akui dalam penggunaan domain kepemerintahan yaitu go.id sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Kementrian Kominfo dan juga Kementrian dalam negeri. Sehingga dalam prakteknya banyak desa yang menggunakan domain or.id yang sebenarnya di gunakan oleh organisasi nirlaba. padahal pemerintahan desa jauh berbeda dengan organisasi nirlaba di indonesia sehingga berawal dari hal tersebut menjadikan desa-desa berinisiatif untuk mengusulkan domain khusus untuk desa yang diprakarsai desa-desa GDM (Gerakan Desa membangun).
            Awal perjuangan untuk mengusulkan hingga akhirnya disetujui pada acara DUT pada februari 2013 memang rangkaian usaha keras bersama untuk mengangkat potensi kearifan lokal di desa serta berbagi informasi ke dunia tentang perdesaan. rangkaian tahapan telah di lakukan diantaranya pra registrasi pada bulan april hingga pada tanggal 1 Mei 2013 telah resmi diluncurkan oleh PANDI (Pengelola Nama Domain Indonesia) dengan ditandai syukuran bersama desa-desa penggagas domain level dua yang murni menggunakan bahasa indonesia.

Rabu, 19 Juni 2019

Monitoring dan Evaluasi DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa) Tahap I dan II tahun anggaran 2019

Bungur Raya, 19 Juni 2019, Tim Monev Kecamatan Langkaplancar melaksanakan Monitoring dan Evaluasi kegiatan pembangunan di desa untuk melihat secara langsung bukti dari kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Desa Bungur Raya Kecamatan Langkaplancar, kegiatan monitoring ini rutin dilaksanakan tiap semester kegiatan pembangunan, hal ini sesuai dengan amanat  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengenai Pengendalian dan Evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, disebutkan bahwa monitoring merupakan suatu kegiatan mengamati secara seksama suatu keadaan atau kondisi, termasuk juga perilaku atau kegiatan tertentu, dengan tujuan agar semua data masukan atau informasi yang diperoleh dari hasil pengamatan tersebut dapat menjadi landasan dalam mengambil keputusan tindakan selanjutnya yang diperlukan. Sesuai ketentuan pasal 31 Ayat (1), (2), (3), dan (4) peraturan bupati pangandaran nomor 10 tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2019. Tindakan tersebut diperlukan seandainya hasil pengamatan menunjukkan adanya hal atau kondisi yang tidak sesuai dengan yang direncanakan semula. Tujuan Monitoring untuk mengamati/mengetahui  perkembangan dan kemajuan, identifikasi dan permasalahan serta antisipasinya/upaya pemecahannya.  Monev dilaksanakan tanggal  19 Juni 2019,  terbagi menjadi 3 tim yaitu tim I diketuai oleh Kasi Ekbang dan dua staf kecamatan sebagai anggota, tim II diketuai oleh Sekertaris Camat, Kasi PMD dan koordinaror Pendamping Desa sebagai anggota, Tim III diketuai oleh Plt. Kasi PemTrantibum, dan kasubag keuangan beserta staf keuangan sebagai anggota nya.
(Pengecoran jl. Pemukiman RT. 01 Dsn.Bungur sumber: DD )

Kamis, 14 Februari 2019

Peta Desa Bungur Raya





Selasa, 12 Februari 2019

Sejarah Desa Bungur Raya


19 Desember boleh jadi adalah tanggal bersejarah bagi salah satu desa di kabupaten Pangandaran. Karena tepat pada tanggal tersebut salah satu Desa berhasil dilahirkan dalam tatanan pemerintahan Indonesia.
Desa Bungur Raya. Ya, Desa Bungur Raya adalah desa yang disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis pada tanggal 19 Desember Tahun 2012.
Terdiri dari 4 (empat) wilayah Dusun, 26 (Dua Puluh Enam) Rukun Tetangga (RT) dan 4 (Empat) Rukun Warga (RW). Termasuk dalam wilayah koordinasi Kecamatan Langkaplancar serta merupakan bagian dari Pemerintahan Kabupaten Pangandaran.
Desa yang berjarak 40 (Empat Puluh) Km dari Kecamatan Langkaplancar ini adalah desa paling ujung di sebelah barat Kabupaten Pangandaran. Berbatasan langsung dengan Kabupaten Ciamis yang juga berarti wajah dari kabupaten pangandaran untuk wilayah Barat.
Desa Bungur Raya pada tanggal 19 (Sembilan Belas) Bulan Desember Tahun 2017 berusia 5 (Lima) tahun ini merupakan Daerah Otonomi Baru (DOB) bentukan kabupaten Ciamis. Dimana, tanggal 25 Desember pada tahun yang sama saat Desa Bungur Raya menjadi DOB Desa, disahkan pula DOB Kabupaten Pangandaran. Sehingga, usia Kabupaten Pangandaran dengan Desa Bungur Raya tidak jauh berbeda, bahkan boleh jadi memiliki usia yang sama.

SEJARAH PEMBENTUKAN

Salah satu desa di wilayah Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis masa sebelum Tahun 2012 adalah Desa Bojong. Dari Desa Bojonglah awal mula sejarah Desa Bungur Raya dimulai.
Desa Bojong adalah desa yang cukup berprestasi pada masa itu. Berbagai gelar dan penghargaan dari Kabupaten Ciamis sempat diraihnya.
Desa yang terdiri dari 7 (Tujuh) wilyah dusun ini telah ada sejak lama. Bahkan usianya bisa disejajarkan dengan desa-desa lama seperti Jadimulya dan Karangkamiri yang berada di wilayah Kecamatan Langkaplancar.
7 (Tujuh) wilayah dusun tersebut adalah satu Dusun Bojong, dua Dusun Pasirgoong atau Sukasirna, tiga Dusun Bentar, empat Dusun Pasir, Lima Dusun Karoya, Enam Dusun Bungur dan terakhir Dusun Karangpawitan.
Cakupan wilayahnya cukup luas yang berimbas pada pemerataan pembangunan. Ditambah anggaran Desa pada masa itu belum seperti anggaran Dana Desa pasca 2014.
Karena alasan itulah kemudian pada tahun 2002 terjadi rapat atau musyawarah pertama tentang wacana pemekaran Desa Bojong. Rapat tersebut diselenggarakan di Aula Desa Bojong yang dihadiri oleh pemerintah Desa Bojong yang dikepalai oleh H. E. Zaenudin, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang saat itu dikepalai oleh H. Ahmad. (Perlu dikathui pula, bahwa dua pemimpin tersebut semuanya berdomisili di Dusun Bungur dan Dusun Karoya saat itu)
Musyawarah pada tahun 2002 tersebut hanya sampai pada pembahasan wacana pemekaran. Belum jauh membahas soal daerah mana saja yang akan dimekarkan menjadi Desa Baru. Hasilnya hanya sebuah kesepakatan bahwa suatu saat Desa Bojong harus dipecah menjadi 2 (Dua) Desa dalam rangka meningkatkan percepatan dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah desa pada masa tersebut.
Setelah lama berselang, kurang lebih 8 (Delapan) Tahun lamanya, wacana pemekaran Desa Bojong kemudian diangkat kembali. Khususnya dalam musyawarah yang dilakukan di Dusun Sukasirna RT 05 RW 07 Desa Bojong pada tahun 2010. Musyawarah dilaksanakan di Aula Madrasah Al-Ikhlas yang dihaidri oleh berbagai tokoh dan kalangan.
Beberapa di antaranya adalah tokoh Karangtaruna Dusun Sukasirna yaitu Muhtadin, S.HI beserta rekan-rekan muda dusun Sukasirna. Kemudian perwakilan BPD yang diwakili oleh U. Muhdir sebagai Ketua BPD waktu itu. Selanjutnya Tokoh-tokoh masyarakat seperti Adong Rohli, Kariman, Oman Abdul Rohman serta beberapa RT dan RW.
Dalam pertemuan tersebut terjadilah pembahasan alot seputar pemekaran Desa. Hal itu wajar terjadi, karena pada masa itu Wacana Pemekaran seolah menjadi hal yang tabu, sehingga bagi tokoh dan kalangan masyarakat lain di luar wilayah dusun Sukasirna memandang psimis tentang rencana tersebut.
Salah satu hasil dari musyawarah tersebut adalah disepakatinya pemekaran Desa Bojong dengan menyiapkan wilayah baru sebagai Desa Pemekaran yaitu Dusun Sukasirna, Dusun Bungur dan Dusun Karoya.
Setelah pertemuan tersebut, para pemuda dusun sukasirna sering berembug dan berdiskusi. Bahkan, pembahasan tentang pemekran desa juga dilakukan di pelataran Taman Kota di Kota Ciamis. Karena beberapa pemuda saat itu seperti Muhtadin, Dadang Romansyah, Dede Komarudin, Wawan Kurniawan, taufik Hidayat dan beberapa nama lainnya sedang berkuliah di Universitas Galuh Ciamis serta menjadi tokoh-tokoh gerakan mahasiswa pada masa tersebut.
Setelahnya, Pertemuan dan rapat-rapat sering dilakukan diberbagai tempat dan waktu, baik pertemuan formal maupun non formal. Lobi dan dialog sering dilakukan, khususnya di lokasi pertigaan jalan Dusun Bungur atau lokasi Pasar Desa Bojong.
Hasilnya, Pertemuan-pertemuan tersebut kemudian mendapat dukungan dari beberapa tokoh kunci di Dusun Bungur dan Dusun karoya. Seperti misalnya, Abas, Iwan Gunawan, Suherli yang saat itu menjabat sebagai LPM Desa Bojong, Kusnindar dan beberpa tokoh muda lainnya serta Ujang Yahya sebagai pemilik warung nasi yang dikemudian hari dijadikan tempat istirhat dan pertemuan panitia pemekaran.
Setelah beberapa bulan kemudian, pada tahun berikutnya yaitu tahun 2011 dilakukanlah pertemuan dan musyawarah resmi tentang pemekaran Desa Bojong. Bertempat di Aula Desa Bojong, dihaidiri oleh seluruh Stakeholder pemerintahan seperti RT, RW, Kadus, MUI, LPM dan BPD serta tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh masyarakat yang hadir bersepakat untuk menyetujui pemekaran Desa Bojong. Manipestasi dari pertemuan tersebut adalah terbentuknya panitia pemekaran Desa.
Tepatnya pada tanggal 12 februari Tahun 2011, Panitia pemekran desa resmi dibentuk dan dikukuhkan. Diketuai oleh Tokoh Masyarakat perwakilan Dusun Sukasirna yaitu Adong Rohli, dengan wakil Ketua ………., kemudian Sekretaris oleh Kusnindar sebagai perwakilan dari Dusun Karoya, bendahara dijabat oleh Ida Daniati perwakilan Dusun Karangpawitan, serta sisanya adalah anggota dan tim teknis yang terdiri dari beberapa tokoh muda dan RT RW sewilayah Desa Bojong.

KEGIATAN PANITIA PEMEKARAN

Setelah Kepanitiaan terbentuk, kemudian progres pemekaranpun dengan cepat berkembang. Kegiatan pertama yang dilakukan adalah pembubuhan tanda tangan masyarakat sebagai bentuk dukungan dan persetujuan formil pemekaran desa.
Kegiatan dilaksanakan langsung oleh seluruh ketua RT dan RW di Desa Bojong pada waktu itu. Alhasil, sekitar 2.000 (Dua Ribu) tanda tangan telah terdata dan dijadikan dasar pembuatan proposal selanjutnya.
Setelah itu, panitia melakukan kegiatan musyawarah lanjutan. Pertemuan tersebut kemudian dilakukan di Balai Dusun Bungur yang dihadiri oleh seluruh stakeholder pemerintahan beserta masyarakat dan panitia pemekaran.
Tepatnya Pada tahun 2011 setelah pembentukan panitia dilakukan Pertemuan dengan agenda pengukuhan batas wilayah desa baru serta nama desa yang akan digunakan. Diskusi cukup panjang dan alot. Hasil dari kegiatan itu adalah disepakatinya nama dan wilayah.
Awalnya beberapa tokoh mengemukakan dua nama untuk desa baru. Yaitu desa Karoya dan Desa Bungur. Penamaan Desa Karoya diasumsikan Karena sejarah yang menyebutkan bahwa ada titimangsa kokolot buhun (Istilah Sunda untuk informasi para sesepuh) bahwa karoya kelak akan menjadi desa. Sedangkan penamaan Desa Bungur, karena saat itu dusun bungur merupakan wilayah yang mulai popular. Bahkan karena kepopulerannya, nama bungur telah dikenal ke beberapa wilayah di luar kabupaten ciamis.
Dari perdebatan panjang dan lobi antar tokoh, jatuhlah keputusan, hasilnya adalah mengambil intisari dua dusun itu. Yaitu nama baru disepakati Desa Bungur Raya dan tempat kantor pemerintahan atau ibu kota pemerintahan Desa berada di Dusun Karoya.
Masih pada tahun yang sama, Selantnya melakukan rapat kembali, dengan agenda penentuan batas wilayah. Dihadiri oleh seluruh stakeholder dan unsur wilayah saat itu. Rencana awal pemekran, Desa Baru dibentuk atas 3 (tiga) wilayah dusun. Yaitu Dusun Sukasirna, Bungur dan Karoya.
Namun dengan sering berkembangnya isu pemekaran, dusun karangpawitam yang merupakan pemekran dari dusun Pasir kemudian mengajukan untuk ikut bergabung dengan Desa Baru.
Meskipun begitu, ada satu RT yang tidak ikut dalam keputusan dusun karangpawitan. Sehingga dari total 5 (lima) RT di Dusun Karangpawitan, hanya 4 (Empat) RT yang ikut bergabung dalam Desa baru hasil pemekaran. Sehingga, Desa Bungur Raya disepakati menjadi 4 (Emat) wilayah Dusun.
Setelah itu, untuk lebih menegaskan batasan wilayah desa baru, forum musyawayah menentukan batas-batas wilayah. Batas wilayah diseakati dengan bentuk-bentuk alami dan buatan. Dari mulai sungai, selokan, pohon, batu dan batas alam lainnya.
Setelah dipandang semua keperluan untuk administrasi telah selesai, mulai dari nama, wilayah desa sampai batas wilayah sudah rampung kemudian dilakukan penyusunan proposal. Proposal adalah salah bentk administrasi formal sebagai syarat untuk melakukan pengajuan pemekaran.
Kira-kira antara bulab maret sampai juni, saat itu oleh sekretaris panitia Kusnindar dibentuklah proposal pemekaran. Setalh itu, proposal kemudian diajukan ke Kecamatan.
Pada awal tahun 2012, ternyata sekretaris panitia mendapatkan halangan, sehingga tidak bisa melanjutkan perjuangan. Atas dasar kesepakatan panitia dan kebijakan ketua pada saat itu, dilakukanla penggantian sekretaris yang dijabat oleh salah tokoh masyarakat Uwan Suwarna. Perganitan panitia cukup menyita waktu saat itu, kurang lebih panitia vakum selama 3 bulan.
Namun setelah diskusi panjang dan musyawarah, akhirnya denga keputusan mengganti Sekretaris Panita, kegiatan perjuangan pemekaran kemudian berlanjut.
Perjuangan lanjutan adalah proses lobi dan negosiasi dengan stakeholder pemerintahan Kecamatan Langkaplancar dan Kabupaten Ciamis. Lobi di tingkatan kecamatan membuahkan dukungan yang positif, sampai-sampai Sekretaris Camat saat itu yang dijabat oleh Dadang S.H.
Setelah lobi dan pengajuan telah disampaikan, kemudian dilakuakan verifikasi oleh kabupaten ciamis sekitar bulan Agustus-September pada tahun 2012. Virifikasi itu mendapat respon positif, sehingga menjadi angin semangat bagi panitia dan masyarakat.
Kegiatan panitia lagi-lagi mendapat kendala. Kendala utama yang sudah biasa dialami dalam berbagai kegiatan, yaitu biaya operasional. Kegiatan yang telah lamaberjalan itu ternyata telah memakan biaya sekitar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta).
Untuk menutupi kebutuhan tersebut, maka diambilah keputusan berdasarkan hasil musyawarah bersama masyarakat untuk dilakukan urunan masyarakat. Dengan semangat yang tinggi, akhirnya kebutuhan tersebut terpenuhi oleh pecahan Rupiah masyarakat.
Setelah perjalnan panjang, akhirnya pada Tanggal 19 Desember Tahun 2012. Diketoklah palu pemekran oleh ketua DPRD dan Bupati Kabupaten Ciamis yang saat itu yang dijabat oleh H. Engkon Komara. Dengan diketknya palu siding Paripurna, maka sah secara konstitusional bahwa Desa Bungur Raya adalah bagian dari Pemerintahan Desa di Kabupaten Ciamis.
Tidak selesai sampai di sana. Setelah ketok palu Daerah Pemekran Baru untuk Pemerintahan Desa selesai, ketok Palu Sidang Paripurna DOB ke dua pada bulan dan tahun yang sama kemudian terjadi. Ketok palu kedua dinksudkan untuk mengesahkan pemekran kabupaten pangandaran.
Wilayah kabupaten pangandaran mencakup 10 (Sepuluh) Kecamatan yang salah satu diantaranya adalah Kecamatan Langkaplancar. Sehingga, baru berusia 5 hari Desa Bungur Raya sebagai bagian dari Kabupaten Ciamis. Maka pada tanggal 25 Desember 2012 Pangandaran disahkan, dengan itu pula Desa Bungur Raya menjadi salahs satu dari 93 (Sembilan puluh tiga) desa yang masuk ke wilayah kabupaten Pangandaran.

(Penulis : Dede Komarudin)

Senin, 28 Januari 2019

Data RT dan RW Desa Bungur Raya

No

Wilayah Kerja RW RT
Nama JABATAN



Dusun
1 KASNO KETUA RT 01 KAROYA KAROYA 1 1
2 LILI SAHLI KETUA RT 02 KAROYA KAROYA 1 2
3 CARLA KETUA RT 03 KAROYA KAROYA 1 3
4 HERMAWAN KETUA RT 04 KAROYA KAROYA 1 4
5 ADE KUSWARI KETUA RT 05 KAROYA KAROYA 1 5
6 SUHENDAR KETUA RT 06 KAROYA KAROYA 1 6
7 ENGKUS KETUA RT 01 BUNGUR BUNGUR 2 1
8 YANA KETUA RT 02 BUNGUR BUNGUR 2 2
9 KARNA KETUA RT 03 BUNGUR BUNGUR 2 3
10 ADMAN KETUA RT 04 BUNGUR BUNGUR 2 4
11 MARYONO KETUA RT 05 BUNGUR BUNGUR 2 5
12 IDUH ATIB KETUA RT 06 BUNGUR BUNGUR 2 6
13 SADI KETUA RT 07 BUNGUR BUNGUR 2 7
14 SAEFUL FALAH KETUA RT 08 BUNGUR BUNGUR 2
15 ROSIDIN KETUA RT 01 SUKASIRNA SUKASIRNA 3 1
16 TARMAN KETUA RT 02 SUKASIRNA SUKASIRNA 3 2
17 EMAN KETUA RT 03 SUKASIRNA SUKASIRNA 3 3
18 ABDUL GOFUR KETUA RT 04 SUKASIRNA SUKASIRNA 3 4
19 IYON KETUA RT 05 SUKASIRNA SUKASIRNA 3 5
20 DUDUNG KETUA RT 06 SUKASIRNA SUKASIRNA 3 6
21 ROHMAN KETUA RT 07 SUKASIRNA SUKASIRNA 3 7
22 KODIR KETUA RT 08 SUKASIRNA SUKASIRNA 3 8
23 LOMRI KETUA RT 01 KARANGPAWITAN KARANGPAWITAN 4 1
24 HERNA KETUA RT 02 KARANGPAWITAN KARANGPAWITAN 5 2
25 SUTARNO KETUA RT 03 KARANGPAWITAN KARANGPAWITAN 6 3
26 SUTARSO KETUA RT 04 KARANGPAWITAN KARANGPAWITAN 7 4
27 PUDIN KETUA RT 05 KARANGPAWITAN KARANGPAWITAN 8 5
28 KARMAN KETUA RW 01 KAROYA KAROYA 1 1
29 SADIM KETUA RW 02 BUNGUR BUNGUR 2 2
30 UDIN SYAEPUDIN KETUA RW 03 SUKASIRNA SUKASIRNA 3 3
31 JEMO KETUA RW 04 KARANGPAWITAN KARANGPAWITAN 4 4

Minggu, 27 Januari 2019

VISI dan MISI Desa Bungur Raya

 

VISI

~ Bungur Raya Bermartabat ~

MISI

Menciptakan pelayanan yang merata, berkeadilan dan terjangkau
Mewujudkan pembangunan sumberdaya manusia (SDM) sebagai subjek dan objek Pembangunan Desa
Mewujudkan kemandirian masayarakat melalui pemberdayaan
Terciptanya kelancaran akses infrastruktur dan suprastruktur
Menciptakan masyarakat yang tentram, aman dan tertib
Menciptakan pemerintahan desa yang taat dan patuh pada batasan dan aturan

Kamis, 17 Januari 2019

MUSRENBANG | DESA BUNGUR RAYA 2019



Pada tanggal 17 januari 2019 hari Kamis pada jam 8.30 WIB telah dilaksanakan Musrenbang yang bertempat di Aula Kantor Desa Bungur Raya Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran. Rapat dihadiri oleh para tamu undangan, antara lain Camat Langkaplancar beserta Kasi, Pendamping Desa, Babinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat, Rapat berlngsung khidmat dan lancar.

Rapat MUSRENBANGDES terbagi menjadi 4 bidang, yaitu:
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan
2. Bidang Pembangunan Desa
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

untuk menampung aspirasi masyarakat dari tiap dusun di wilayah kerja Desa Bungur Raya, dibentuk 4 kelompok sesuai dengan bidang yang ada. masing masing kelompok dipimpin oleh kasi dan Kaur di Bidangnya dan anggota kelompok terdiri dari perwakilan dusun masing-masing.


Selasa, 08 Januari 2019

Sosialisasi Regulasi Desa Oleh APDESI Kab. Pangandaran



     Rapat Sosialisasi Regulasi Desa yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Karangkamiri, Dihadiri oleh para undangan yang terdiri dari Kepala Desa, Sektretaris Desa,  Keuangan dan Staff  Keuangan se Kecamatan Langkaplancar. Serta dihadiri oleh Pembicara dari APDESI  kab.Pangandaran Bp. Sugiono (Wakil Ketua APDESI Kab.Pangandaran). Dihadiri juga oleh Camat Langkaplancar yang diwakili oleh Bp. Supratman (Sekmat Kec.Langkaplancar), serta 2 narasumber dari Dinsos PMD Bp.Yulianto dan Bp.Asep Deni.
Evaluasi tentang Siltap yang Pengalokasian nya mengikuti Pengajuan dan Pencairan ADD (Alokasi Dana Desa ). Hal tersebut dirasa akan memberatkan Para Perangkat Desa, Menanggapi hal tersebut Seluruh Perangkat Desa yang Tergabung dalam APDESI meminta agar Siltap tetap direalisasikan seperti biasanaya yang cair tiap bulan ke Rekening Desa dan lansung di transfer ke Rekening Perangkat Desa.
Tindak lanjut dari Pengajuan dan pencairan Siltap adalah bisa diajukan secara Khusus Januari-maret diajukan bulan januari , tahap 2 adalah April-Juni dan bisa diajukan di bulan maret, tahap ke 3 Pengajuan 6 bulan Juli-Desember, yang diajukan di awal juni hingga sp2d sudah bisa di cairkan di bulan juli dan uang sudah di transfer ke Rekening Desa untuk Siltap 6 bulan Ke depan.
Syarat:
1. Permohonan dari desa
2. RPD januari-Maret
3. Rekomendasi Camat
Tanpa Kwitansi....


Demikian kabar baik untuk Pengajuan dan Pencairan Siltap Perangkat Desa Kab. Pangandaran.
Tahun 2019 Seluruh Perangkat Desa Kab.Pangandaran Mendapatkan PKPKD dan PPKD dengan besaran Menyesuaikan dengan tingkat pertanggungjawaban dan beban kerja masing-masing Kasi Kaur di wilayah kerja Desa bersangkutan.
Selain PKPKD yang diperoleh para Kepala Desa, Sekdes serta Kasi Kaur , Juga ada Honor yang di dapatkan Oleh para Staff yang memegang aplikasi (Operator). Semoga Tata kelola Keuangan 2019 Berjalan Dengan Tertib dan Lancar. (YULIANTO).

Senin, 07 Januari 2019

Kegiatan Rapat Koordinasi Seni Budaya

     Mengawali Tahun Baru 2019 Desa Bungur Raya adakan kegiatan Rapat Koordinasi Seni Budaya, dengan menghadirkn para penggiat seni dari masing-masing Dusun di wilayah Kerja Desa Bungur Raya.