Selasa, 08 Januari 2019

Sosialisasi Regulasi Desa Oleh APDESI Kab. Pangandaran



     Rapat Sosialisasi Regulasi Desa yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Karangkamiri, Dihadiri oleh para undangan yang terdiri dari Kepala Desa, Sektretaris Desa,  Keuangan dan Staff  Keuangan se Kecamatan Langkaplancar. Serta dihadiri oleh Pembicara dari APDESI  kab.Pangandaran Bp. Sugiono (Wakil Ketua APDESI Kab.Pangandaran). Dihadiri juga oleh Camat Langkaplancar yang diwakili oleh Bp. Supratman (Sekmat Kec.Langkaplancar), serta 2 narasumber dari Dinsos PMD Bp.Yulianto dan Bp.Asep Deni.
Evaluasi tentang Siltap yang Pengalokasian nya mengikuti Pengajuan dan Pencairan ADD (Alokasi Dana Desa ). Hal tersebut dirasa akan memberatkan Para Perangkat Desa, Menanggapi hal tersebut Seluruh Perangkat Desa yang Tergabung dalam APDESI meminta agar Siltap tetap direalisasikan seperti biasanaya yang cair tiap bulan ke Rekening Desa dan lansung di transfer ke Rekening Perangkat Desa.
Tindak lanjut dari Pengajuan dan pencairan Siltap adalah bisa diajukan secara Khusus Januari-maret diajukan bulan januari , tahap 2 adalah April-Juni dan bisa diajukan di bulan maret, tahap ke 3 Pengajuan 6 bulan Juli-Desember, yang diajukan di awal juni hingga sp2d sudah bisa di cairkan di bulan juli dan uang sudah di transfer ke Rekening Desa untuk Siltap 6 bulan Ke depan.
Syarat:
1. Permohonan dari desa
2. RPD januari-Maret
3. Rekomendasi Camat
Tanpa Kwitansi....


Demikian kabar baik untuk Pengajuan dan Pencairan Siltap Perangkat Desa Kab. Pangandaran.
Tahun 2019 Seluruh Perangkat Desa Kab.Pangandaran Mendapatkan PKPKD dan PPKD dengan besaran Menyesuaikan dengan tingkat pertanggungjawaban dan beban kerja masing-masing Kasi Kaur di wilayah kerja Desa bersangkutan.
Selain PKPKD yang diperoleh para Kepala Desa, Sekdes serta Kasi Kaur , Juga ada Honor yang di dapatkan Oleh para Staff yang memegang aplikasi (Operator). Semoga Tata kelola Keuangan 2019 Berjalan Dengan Tertib dan Lancar. (YULIANTO).

2 komentar: