Kegiatan Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP)

Posyandu yang melayani seluruh siklus hidup masyarakat, mulai dari bayi hingga lansia.

PENGHARGAAN TINGKAT AKURASI PEMBAYARAN PAJAK TAHUN 2023

Desa Bungur Raya Mendapatkan Penghargaan Atas Akurasi Tertinggi Pembayaran Pajak Tahun 2023 dari KPP Pratama Ciamis

PEMBANGUNAN JALAN KAROYA - BANJARANYAR 2024

Pembangunan Jalan Karoya - Banjaranyar 2024

Kegiatan Apel TMMD Ke-123 TA. 2025

Kegiatan TMMD 2025 Pembukaan Jalan Sumagantung Bungurraya - Jadikarya - Bojong

Kegiatan Apel TMMD Ke-123 TA. 2025

Kegiatan TMMD 2025 Pembukaan Jalan Sumagantung Bungurraya - Jadikarya - Bojong

Kamis, 14 Februari 2019

Peta Desa Bungur Raya





Selasa, 12 Februari 2019

Sejarah Desa Bungur Raya


19 Desember boleh jadi adalah tanggal bersejarah bagi salah satu desa di kabupaten Pangandaran. Karena tepat pada tanggal tersebut salah satu Desa berhasil dilahirkan dalam tatanan pemerintahan Indonesia.
Desa Bungur Raya. Ya, Desa Bungur Raya adalah desa yang disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis pada tanggal 19 Desember Tahun 2012.
Terdiri dari 4 (empat) wilayah Dusun, 26 (Dua Puluh Enam) Rukun Tetangga (RT) dan 4 (Empat) Rukun Warga (RW). Termasuk dalam wilayah koordinasi Kecamatan Langkaplancar serta merupakan bagian dari Pemerintahan Kabupaten Pangandaran.
Desa yang berjarak 40 (Empat Puluh) Km dari Kecamatan Langkaplancar ini adalah desa paling ujung di sebelah barat Kabupaten Pangandaran. Berbatasan langsung dengan Kabupaten Ciamis yang juga berarti wajah dari kabupaten pangandaran untuk wilayah Barat.
Desa Bungur Raya pada tanggal 19 (Sembilan Belas) Bulan Desember Tahun 2017 berusia 5 (Lima) tahun ini merupakan Daerah Otonomi Baru (DOB) bentukan kabupaten Ciamis. Dimana, tanggal 25 Desember pada tahun yang sama saat Desa Bungur Raya menjadi DOB Desa, disahkan pula DOB Kabupaten Pangandaran. Sehingga, usia Kabupaten Pangandaran dengan Desa Bungur Raya tidak jauh berbeda, bahkan boleh jadi memiliki usia yang sama.

SEJARAH PEMBENTUKAN

Salah satu desa di wilayah Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis masa sebelum Tahun 2012 adalah Desa Bojong. Dari Desa Bojonglah awal mula sejarah Desa Bungur Raya dimulai.
Desa Bojong adalah desa yang cukup berprestasi pada masa itu. Berbagai gelar dan penghargaan dari Kabupaten Ciamis sempat diraihnya.
Desa yang terdiri dari 7 (Tujuh) wilyah dusun ini telah ada sejak lama. Bahkan usianya bisa disejajarkan dengan desa-desa lama seperti Jadimulya dan Karangkamiri yang berada di wilayah Kecamatan Langkaplancar.
7 (Tujuh) wilayah dusun tersebut adalah satu Dusun Bojong, dua Dusun Pasirgoong atau Sukasirna, tiga Dusun Bentar, empat Dusun Pasir, Lima Dusun Karoya, Enam Dusun Bungur dan terakhir Dusun Karangpawitan.
Cakupan wilayahnya cukup luas yang berimbas pada pemerataan pembangunan. Ditambah anggaran Desa pada masa itu belum seperti anggaran Dana Desa pasca 2014.
Karena alasan itulah kemudian pada tahun 2002 terjadi rapat atau musyawarah pertama tentang wacana pemekaran Desa Bojong. Rapat tersebut diselenggarakan di Aula Desa Bojong yang dihadiri oleh pemerintah Desa Bojong yang dikepalai oleh H. E. Zaenudin, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang saat itu dikepalai oleh H. Ahmad. (Perlu dikathui pula, bahwa dua pemimpin tersebut semuanya berdomisili di Dusun Bungur dan Dusun Karoya saat itu)
Musyawarah pada tahun 2002 tersebut hanya sampai pada pembahasan wacana pemekaran. Belum jauh membahas soal daerah mana saja yang akan dimekarkan menjadi Desa Baru. Hasilnya hanya sebuah kesepakatan bahwa suatu saat Desa Bojong harus dipecah menjadi 2 (Dua) Desa dalam rangka meningkatkan percepatan dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah desa pada masa tersebut.
Setelah lama berselang, kurang lebih 8 (Delapan) Tahun lamanya, wacana pemekaran Desa Bojong kemudian diangkat kembali. Khususnya dalam musyawarah yang dilakukan di Dusun Sukasirna RT 05 RW 07 Desa Bojong pada tahun 2010. Musyawarah dilaksanakan di Aula Madrasah Al-Ikhlas yang dihaidri oleh berbagai tokoh dan kalangan.
Beberapa di antaranya adalah tokoh Karangtaruna Dusun Sukasirna yaitu Muhtadin, S.HI beserta rekan-rekan muda dusun Sukasirna. Kemudian perwakilan BPD yang diwakili oleh U. Muhdir sebagai Ketua BPD waktu itu. Selanjutnya Tokoh-tokoh masyarakat seperti Adong Rohli, Kariman, Oman Abdul Rohman serta beberapa RT dan RW.
Dalam pertemuan tersebut terjadilah pembahasan alot seputar pemekaran Desa. Hal itu wajar terjadi, karena pada masa itu Wacana Pemekaran seolah menjadi hal yang tabu, sehingga bagi tokoh dan kalangan masyarakat lain di luar wilayah dusun Sukasirna memandang psimis tentang rencana tersebut.
Salah satu hasil dari musyawarah tersebut adalah disepakatinya pemekaran Desa Bojong dengan menyiapkan wilayah baru sebagai Desa Pemekaran yaitu Dusun Sukasirna, Dusun Bungur dan Dusun Karoya.
Setelah pertemuan tersebut, para pemuda dusun sukasirna sering berembug dan berdiskusi. Bahkan, pembahasan tentang pemekran desa juga dilakukan di pelataran Taman Kota di Kota Ciamis. Karena beberapa pemuda saat itu seperti Muhtadin, Dadang Romansyah, Dede Komarudin, Wawan Kurniawan, taufik Hidayat dan beberapa nama lainnya sedang berkuliah di Universitas Galuh Ciamis serta menjadi tokoh-tokoh gerakan mahasiswa pada masa tersebut.
Setelahnya, Pertemuan dan rapat-rapat sering dilakukan diberbagai tempat dan waktu, baik pertemuan formal maupun non formal. Lobi dan dialog sering dilakukan, khususnya di lokasi pertigaan jalan Dusun Bungur atau lokasi Pasar Desa Bojong.
Hasilnya, Pertemuan-pertemuan tersebut kemudian mendapat dukungan dari beberapa tokoh kunci di Dusun Bungur dan Dusun karoya. Seperti misalnya, Abas, Iwan Gunawan, Suherli yang saat itu menjabat sebagai LPM Desa Bojong, Kusnindar dan beberpa tokoh muda lainnya serta Ujang Yahya sebagai pemilik warung nasi yang dikemudian hari dijadikan tempat istirhat dan pertemuan panitia pemekaran.
Setelah beberapa bulan kemudian, pada tahun berikutnya yaitu tahun 2011 dilakukanlah pertemuan dan musyawarah resmi tentang pemekaran Desa Bojong. Bertempat di Aula Desa Bojong, dihaidiri oleh seluruh Stakeholder pemerintahan seperti RT, RW, Kadus, MUI, LPM dan BPD serta tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh masyarakat yang hadir bersepakat untuk menyetujui pemekaran Desa Bojong. Manipestasi dari pertemuan tersebut adalah terbentuknya panitia pemekaran Desa.
Tepatnya pada tanggal 12 februari Tahun 2011, Panitia pemekran desa resmi dibentuk dan dikukuhkan. Diketuai oleh Tokoh Masyarakat perwakilan Dusun Sukasirna yaitu Adong Rohli, dengan wakil Ketua ………., kemudian Sekretaris oleh Kusnindar sebagai perwakilan dari Dusun Karoya, bendahara dijabat oleh Ida Daniati perwakilan Dusun Karangpawitan, serta sisanya adalah anggota dan tim teknis yang terdiri dari beberapa tokoh muda dan RT RW sewilayah Desa Bojong.

KEGIATAN PANITIA PEMEKARAN

Setelah Kepanitiaan terbentuk, kemudian progres pemekaranpun dengan cepat berkembang. Kegiatan pertama yang dilakukan adalah pembubuhan tanda tangan masyarakat sebagai bentuk dukungan dan persetujuan formil pemekaran desa.
Kegiatan dilaksanakan langsung oleh seluruh ketua RT dan RW di Desa Bojong pada waktu itu. Alhasil, sekitar 2.000 (Dua Ribu) tanda tangan telah terdata dan dijadikan dasar pembuatan proposal selanjutnya.
Setelah itu, panitia melakukan kegiatan musyawarah lanjutan. Pertemuan tersebut kemudian dilakukan di Balai Dusun Bungur yang dihadiri oleh seluruh stakeholder pemerintahan beserta masyarakat dan panitia pemekaran.
Tepatnya Pada tahun 2011 setelah pembentukan panitia dilakukan Pertemuan dengan agenda pengukuhan batas wilayah desa baru serta nama desa yang akan digunakan. Diskusi cukup panjang dan alot. Hasil dari kegiatan itu adalah disepakatinya nama dan wilayah.
Awalnya beberapa tokoh mengemukakan dua nama untuk desa baru. Yaitu desa Karoya dan Desa Bungur. Penamaan Desa Karoya diasumsikan Karena sejarah yang menyebutkan bahwa ada titimangsa kokolot buhun (Istilah Sunda untuk informasi para sesepuh) bahwa karoya kelak akan menjadi desa. Sedangkan penamaan Desa Bungur, karena saat itu dusun bungur merupakan wilayah yang mulai popular. Bahkan karena kepopulerannya, nama bungur telah dikenal ke beberapa wilayah di luar kabupaten ciamis.
Dari perdebatan panjang dan lobi antar tokoh, jatuhlah keputusan, hasilnya adalah mengambil intisari dua dusun itu. Yaitu nama baru disepakati Desa Bungur Raya dan tempat kantor pemerintahan atau ibu kota pemerintahan Desa berada di Dusun Karoya.
Masih pada tahun yang sama, Selantnya melakukan rapat kembali, dengan agenda penentuan batas wilayah. Dihadiri oleh seluruh stakeholder dan unsur wilayah saat itu. Rencana awal pemekran, Desa Baru dibentuk atas 3 (tiga) wilayah dusun. Yaitu Dusun Sukasirna, Bungur dan Karoya.
Namun dengan sering berkembangnya isu pemekaran, dusun karangpawitam yang merupakan pemekran dari dusun Pasir kemudian mengajukan untuk ikut bergabung dengan Desa Baru.
Meskipun begitu, ada satu RT yang tidak ikut dalam keputusan dusun karangpawitan. Sehingga dari total 5 (lima) RT di Dusun Karangpawitan, hanya 4 (Empat) RT yang ikut bergabung dalam Desa baru hasil pemekaran. Sehingga, Desa Bungur Raya disepakati menjadi 4 (Emat) wilayah Dusun.
Setelah itu, untuk lebih menegaskan batasan wilayah desa baru, forum musyawayah menentukan batas-batas wilayah. Batas wilayah diseakati dengan bentuk-bentuk alami dan buatan. Dari mulai sungai, selokan, pohon, batu dan batas alam lainnya.
Setelah dipandang semua keperluan untuk administrasi telah selesai, mulai dari nama, wilayah desa sampai batas wilayah sudah rampung kemudian dilakukan penyusunan proposal. Proposal adalah salah bentk administrasi formal sebagai syarat untuk melakukan pengajuan pemekaran.
Kira-kira antara bulab maret sampai juni, saat itu oleh sekretaris panitia Kusnindar dibentuklah proposal pemekaran. Setalh itu, proposal kemudian diajukan ke Kecamatan.
Pada awal tahun 2012, ternyata sekretaris panitia mendapatkan halangan, sehingga tidak bisa melanjutkan perjuangan. Atas dasar kesepakatan panitia dan kebijakan ketua pada saat itu, dilakukanla penggantian sekretaris yang dijabat oleh salah tokoh masyarakat Uwan Suwarna. Perganitan panitia cukup menyita waktu saat itu, kurang lebih panitia vakum selama 3 bulan.
Namun setelah diskusi panjang dan musyawarah, akhirnya denga keputusan mengganti Sekretaris Panita, kegiatan perjuangan pemekaran kemudian berlanjut.
Perjuangan lanjutan adalah proses lobi dan negosiasi dengan stakeholder pemerintahan Kecamatan Langkaplancar dan Kabupaten Ciamis. Lobi di tingkatan kecamatan membuahkan dukungan yang positif, sampai-sampai Sekretaris Camat saat itu yang dijabat oleh Dadang S.H.
Setelah lobi dan pengajuan telah disampaikan, kemudian dilakuakan verifikasi oleh kabupaten ciamis sekitar bulan Agustus-September pada tahun 2012. Virifikasi itu mendapat respon positif, sehingga menjadi angin semangat bagi panitia dan masyarakat.
Kegiatan panitia lagi-lagi mendapat kendala. Kendala utama yang sudah biasa dialami dalam berbagai kegiatan, yaitu biaya operasional. Kegiatan yang telah lamaberjalan itu ternyata telah memakan biaya sekitar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta).
Untuk menutupi kebutuhan tersebut, maka diambilah keputusan berdasarkan hasil musyawarah bersama masyarakat untuk dilakukan urunan masyarakat. Dengan semangat yang tinggi, akhirnya kebutuhan tersebut terpenuhi oleh pecahan Rupiah masyarakat.
Setelah perjalnan panjang, akhirnya pada Tanggal 19 Desember Tahun 2012. Diketoklah palu pemekran oleh ketua DPRD dan Bupati Kabupaten Ciamis yang saat itu yang dijabat oleh H. Engkon Komara. Dengan diketknya palu siding Paripurna, maka sah secara konstitusional bahwa Desa Bungur Raya adalah bagian dari Pemerintahan Desa di Kabupaten Ciamis.
Tidak selesai sampai di sana. Setelah ketok palu Daerah Pemekran Baru untuk Pemerintahan Desa selesai, ketok Palu Sidang Paripurna DOB ke dua pada bulan dan tahun yang sama kemudian terjadi. Ketok palu kedua dinksudkan untuk mengesahkan pemekran kabupaten pangandaran.
Wilayah kabupaten pangandaran mencakup 10 (Sepuluh) Kecamatan yang salah satu diantaranya adalah Kecamatan Langkaplancar. Sehingga, baru berusia 5 hari Desa Bungur Raya sebagai bagian dari Kabupaten Ciamis. Maka pada tanggal 25 Desember 2012 Pangandaran disahkan, dengan itu pula Desa Bungur Raya menjadi salahs satu dari 93 (Sembilan puluh tiga) desa yang masuk ke wilayah kabupaten Pangandaran.

(Penulis : Dede Komarudin)