bungurraya.id - Setiap Desa Wajib Memiliki Sebuah website/jaringan informasi, yang
dalam hal ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa. Berikut kutipan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa yang mewajibkan Setiap Desa, memiliki Jaringan Informasi/Website:
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
BAB IX
PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Bagian Ketiga
Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pasal 86
(1) Desa berhak mendapatkan akses
informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
(3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
(4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
(5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
(3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
(4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
(5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
Desa sebagai sistem
pemerintahan terkecil ternyata tidak di akui dalam penggunaan domain
kepemerintahan yaitu go.id sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan
Kementrian Kominfo dan juga Kementrian dalam negeri. Sehingga dalam
prakteknya banyak desa yang menggunakan domain or.id yang sebenarnya di
gunakan oleh organisasi nirlaba. padahal pemerintahan desa jauh berbeda
dengan organisasi nirlaba di indonesia sehingga berawal dari hal
tersebut menjadikan desa-desa berinisiatif untuk mengusulkan domain
khusus untuk desa yang diprakarsai desa-desa GDM (Gerakan Desa
membangun).
Awal perjuangan untuk
mengusulkan hingga akhirnya disetujui pada acara DUT pada februari 2013
memang rangkaian usaha keras bersama untuk mengangkat potensi kearifan
lokal di desa serta berbagi informasi ke dunia tentang perdesaan.
rangkaian tahapan telah di lakukan diantaranya pra registrasi pada bulan
april hingga pada tanggal 1 Mei 2013 telah resmi diluncurkan oleh PANDI
(Pengelola Nama Domain Indonesia) dengan ditandai syukuran bersama
desa-desa penggagas domain level dua yang murni menggunakan bahasa
indonesia.
Bungur raya joss,, smg aparatur pemerintahanya semua jg joss, baik dari tingkatan RT,RW, KADUS2 nya, staf,kasi kaur,sekdes jg kepaladesanya jg joss semua, benarw mnjdi pemimpin dan pelindung masyarakat, jg sbg abdi yg benar2 melayani masyarakat.
BalasHapusSilahkan bergabung dengan www.posluhdes.my.id untuk mendapatkan situs web gratis dengan nama domain, https://namaposluhdes.posluhdes.my.id. Gratis tanpa di pungut biaya... Silahkan lansung hubungi fomulir kontak di www.posluhdes.my.id .
BalasHapusTerima kasih...