Bungur Raya, Langkaplancar – Pada hari ini, Desa Bungur Raya menggelar rapat penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang bertemakan K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan). Rapat ini berlangsung di Balai Desa Bungur Raya dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, dan perwakilan dari Masyarakat ( RT dan RW).
Latar Belakang
Rapat ini diadakan untuk menanggapi kebutuhan akan peraturan yang lebih terarah dalam menciptakan lingkungan desa yang tertib, bersih, dan indah. Desa Bungur Raya, yang terletak di Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengelolaan lingkungan yang baik.
Kepala Desa Bungur Raya, Bapak HALIM, menyampaikan dalam sambutannya bahwa Peraturan Desa tentang K3 ini bertujuan untuk:
Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan.
Menciptakan lingkungan yang nyaman untuk seluruh warga desa.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga dan mengelola fasilitas umum secara bersama-sama.
Proses Penyusunan
Penyusunan Perdes ini melibatkan beberapa tahapan penting, yaitu:
Diskusi Kelompok Setiap kelompok yang terdiri dari tokoh masyarakat, pemuda, dan perangkat desa membahas berbagai isu terkait K3. Hasil diskusi ini menjadi masukan awal untuk draf Perdes.
Pemaparan Masukan Perwakilan dari setiap kelompok memaparkan hasil diskusi mereka dalam forum besar. Beberapa isu utama yang diangkat adalah pengelolaan sampah, penataan ruang publik, dan pengawasan terhadap perilaku masyarakat yang mengganggu ketertiban umum.
Penyusunan Draf Perdes Tim khusus yang dibentuk oleh pemerintah desa merumuskan draf Perdes berdasarkan masukan dari diskusi kelompok.
Sosialisasi Awal Draf yang sudah disusun akan disosialisasikan kepada seluruh warga desa untuk mendapatkan umpan balik sebelum disahkan.
Isi Utama Perdes K3
Beberapa poin penting yang direncanakan masuk dalam Perdes K3 antara lain:
Ketertiban: Larangan membuat keributan di tempat umum dan penegakan aturan bagi pelanggar.
Kebersihan: Kewajiban memilah sampah di setiap rumah tangga serta sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan.
Keindahan: Penataan ruang hijau di lingkungan desa dan pelestarian fasilitas umum seperti taman dan jalan desa.
Rapat ini mendapatkan apresiasi yang tinggi dari masyarakat. Ketua BPD Desa Bungur Raya, Bpk Karse Mubarok, menyatakan, “Kami siap mendukung penuh Perdes ini karena akan membawa dampak positif bagi seluruh warga desa.”
Selain itu, pemerintah desa juga membuka ruang dialog bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan tambahan. Dengan demikian, Perdes ini diharapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga.
Penutup
Rapat ini menjadi langkah awal yang penting dalam mewujudkan Desa Bungur Raya sebagai desa yang tertib, bersih, dan indah. Kepala Desa Bpk HALIM menutup acara dengan pesan, “Perdes K3 bukan hanya milik pemerintah desa, tetapi milik kita semua. Mari kita bersama-sama menjaga dan menjalankan aturan ini demi kebaikan bersama.”
Dengan semangat gotong royong, Desa Bungur Raya siap menjadi contoh dalam penerapan K3 di wilayah Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran.
0 comments:
Posting Komentar